JabarEkspres.com, BOGOR – Perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor berencana mengebut revitalisasi di dua pasar yang sudah ditetapkan menjadi aset perusahaan plat merah tersebut.
Hal itu digaungkan pasca mendapat Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang resmi tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) baru dalam masa sidang pertama tahun 2022 dan sudah ditetapkan DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna pada Selasa (19/10) malam.
Dalam perda tersebut, Perumda PPJ Kota Bogor mendapatkan tiga aset pasar, yaitu Pasar Warung Jambu Blok C atau lahan eks Angkahong, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menerangkan persetujuan atas penetapan perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, sehingga ia berharap perda ini bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor.
“Penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah,” harapnya.
Ketua Tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin menjelaskan, ada sejumlah poin penting di dalam perda yang ditetapkan tersebut, diantaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.
Kemudian, PMP Perumda PPJ berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu Pasar Jambu Dua, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. Selanjutnya, Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran.
“Mudah-mudahan PMP Perumda PPJ bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” paparnya.
Terpisah, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir menyampaikan rasa terimakasih terhadap jajaran DPRD Kota Bogor atas ditetapkannya Raperda tersebut.
Apresiasi juga disampaikan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie Rachim, Sekda Kota Bogor, bagian hukum, bagian ekonomi, DiskopUMKMDagin, BKAD dan semua yang terlibat dalam proses PMP tersebut.
“Jadi kemarin malam sudah diputuskan tiga aset di PMP-kan kepada PPJ, lahan Pasar Warung Jambu Dua sekitar 7.000 meterpersegi, tanah Pasar Taman Kencana 2.500 meterpersegi dan Plaza Bogor. Sudah diserahkan ke kami, berdasarkan business plan awal tahun maka selanjutnya segera direvitalisasi,” jelasnya.